Persetujuan RKAB 2026 Molor: PT Vale Hentikan Operasi, ESDM Beri Lampu Hijau Terbatas bagi Batubara
Jakarta, 5 Januari 2026 – Kementerian Energi dan Operasi Tambang Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menjadi sorotan menyusul belum tuntasnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi sejumlah perusahaan tambang. Dampak paling signifikan terlihat pada raksasa nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang terpaksa menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangannya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa proses evaluasi masih terus berjalan. “Semua masih dalam proses. Mudah-mudahan segera ada beberapa yang disetujui,” ujarnya pada Senin (5/1).
Dampak Operasional pada PT Vale Indonesia (INCO)
Dalam keterbukaan informasi resminya, PT Vale Indonesia mengonfirmasi bahwa hingga awal Januari 2026, persetujuan RKAB dari pemerintah belum turun. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, emiten berkode INCO ini memilih untuk menghentikan sementara kegiatan operasi di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Meskipun operasional terhenti, Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, menegaskan bahwa kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap keuangan perusahaan saat ini. Vale berkomitmen untuk segera kembali beroperasi setelah izin resmi diterbitkan.
Dispensasi untuk Sektor Batubara
Berbeda dengan sektor mineral, perusahaan tambang batubara mendapatkan “napas buatan” melalui Surat Edaran Dirjen Minerba per 31 Desember 2025. Menurut Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), perusahaan yang sudah mengajukan penyesuaian RKAB diperbolehkan beroperasi dengan syarat:
-
Kuota produksi maksimal 25% dari rencana tahunan yang telah disetujui sebelumnya.
-
Izin operasional sementara ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2026.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional sembari menyelesaikan verifikasi dokumen RKAB yang tersisa.
Pokok Pembahasan Berita
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah poin-poin utama dari situasi pertambangan nasional saat ini:
-
Keterlambatan Birokrasi: Kementerian ESDM masih memverifikasi dokumen RKAB 2026, yang menyebabkan ketidakpastian operasional bagi banyak pemegang izin tambang.
-
Kepatuhan PT Vale Indonesia: Penghentian operasi INCO merupakan langkah preventif guna menghindari pelanggaran regulasi tambang (IUPK).
-
Kebijakan Khusus Batubara: Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengizinkan produksi terbatas (kuota 25%) bagi perusahaan batubara agar ekonomi dan pasokan energi tetap berjalan.
-
Batas Waktu Evaluasi: Pemerintah menargetkan penyelesaian evaluasi secepatnya, dengan batas waktu dispensasi batubara hingga akhir kuartal pertama 2026.
Intisari Berita (SEO Friendly)
Ringkasan: Operasional tambang PT Vale Indonesia terhenti sementara akibat belum disetujuinya RKAB 2026 oleh Kementerian ESDM. Sementara itu, perusahaan batubara diberikan izin produksi terbatas sebesar 25% hingga Maret 2026 berdasarkan Surat Edaran terbaru.








